Skip to main content

Cara Daftar Akun DJP Online Bagi Wajib Pajak

Lapor pajak adalah suatu kewajiban bagi siapapun yang sudah terdaftar secara resmi, selama ini lapor pajak hanya bisa dilakukan secara langsung ke kantor direktorat pajak terdekat berdasarkan domisili. Tapi seiring perkembangan teknologi khususnya internet, lapor pajak sudah bisa dilakukan secara online.

Berdasarkan artikel sebelumnya yang sudah saya bahas, agar bisa melakukan lapor pajak secara online, 2 hal utama yang harus dimiliki adalah Nomor NPWP dan kode EFIN agar bisa kita daftar data pajak kita. Setelah  memiliki kedua data tersebut, sobat sudah bisa melakukan pendaftaran pengguna DJP Online.

Lihat juga : Cara mendapatkan kode EFIN untuk Lapor Online Pajak Pribadi

Sobat bisa mengikuti alur langkah-langkahnya dari saya untuk mendaftar akun DJP Online.

1. Buka halaman pendaftarannya berikut → https://djponline.pajak.go.id/registrasi

2. Terdapat 3 kolom yang wajib diisi,

  • Kolom pertama isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kolom kedua isi kode EFIN (hanya angka)
  • dan terakhir kode keamanan
Silahkan isi sesuai data milik sobat, untuk mengetahui NPWP dan kode EFIN silahkan lihat di gambar berikut. Jika sudah klik tombol Verifikasi

3. Selanjutnya akan membuka halaman baru lagi yang akan menampilkan data berupa :

  • Nama Wajib Pajak, yang sudah otomatis akan menampilkan nama kita
  • Email, apabila masih kosong tinggal kita isi, saya sarankan gunakan email aktif dan masih sobat gunakan tentunya
  • Nomor Handphone, bagian ini juga saya sarankan gunakan nomor yang masih aktif. jangan lupa angka awalan 0 diubah dengan kode negara, misal: nomor saya 081234567891 ubah jadi 6281234567891
  • Password, gunakan password  berupa kombinasi angka dan huruf
  • Konfirmasi Password, ketik ulang kembali password untuk memeriksa apakah benar
Jika sudah klik tombol Simpan

4. Akan timbul pesan bertuliskan Registrasi berhasil dilakukan, cek email Anda dan lakukan aktivasi, silahkan sobat cek pesan masuk di email yang sobat gunakan untuk mendaftar akun DJP Online.

5. Dalam email, cari Judul pesannya [DJP Online] Aktivasi dikirim oleh efiling@pajak.go.id, jika sudah ada sobat buka isi pesan tersebut. didalam pesan tersebut berupa anjuran untuk membuka tautan yang diberikan dalam bentuk url untuk mengaktifkan akun sobat, kita tinggal klik saja.

6. Setelah mengklik tautan tersebut sobat akan membuka halaman tab baru yang menampilkan pesan Aktivasi akun BERHASIL Silakan klik tombol OK untuk ke menu Login, sampai disini maka pendaftaran akun DJP Online sobat sudah sukses.

7. Kita klik saja OK pesan tersebut karena nantinya sobat akan pergi ke halaman login, urlnya berikut https://djponline.pajak.go.id/account/login, gunakan nomor NPWP dan password untuk masuk akun.

Catatan !!!
*Pada point ke-5 pastikan url yang diberikan didalam pesan email kiriman dari DJP Online harus dibuka karena hanya berlaku selama 1x24 jam (1 hari) sejak masuk di email di DJP Online.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar